Sunday 7 May 2017

Membela Diri Dalam Hukum Forex


Sepertinya perbincangan tentang penggunaan indikator dalam trading forex ini menarik. Publicando, aaaah. Baru saja ada novato bertanya sama saya, Apakah Om menggunakan indikator buat trading Iya mas. Jawabku. Indikator yang bagaimana tanyanya lagi. Ya yang ada di MT4 .. jawabku lagi. Mengapa menggunakan indikator seperti itu Semântica do dia e do dia de sekitar HARGA ACTION itu diambil dari experiência de massa lalu Jadi Indikator itu memberi tahu kan informasi yang selalu terlambat. Karena Indikator mengikuti harga. Iya, tetapi kalau indikator yang di Mt4 itu tidak ada gunanya, ngapain juga dipasang disana Repot amat. Memenuhi mt4 saja, kan lebih baik dipasang foto artis siapa kek biar tradernya melek. Cocok kalau dipasang fotonya Aura Kasih, kalii ya. Kataku membela diri. Memangnya kamu bagaimana dalam trading Saya menggunakan preço ação Om. Bagi saya, ação de preço por parte do membro da organização. Jawabnya bangga. Ente sudah lucro konsisten dengan preço ação kamu itu tanya saya lagi. Ya, belum Om. Masih terus belajar nih cara mengendalikan ego. Tapi saya yakin Om, comerciante indiano de menggunakan itu kurang inteligente. Menurut saya penggunaan indikator dalam trading forex mungkin hanya layak dipakai hanya untuk mengerti saja Om, biar paham indikator. Kan lucu kalau comerciante gak ngerti indikator jawabnya. Oh, gitu yah. Tapi meskipun saya hanya menggunakan indikator dan ferramenta-ferramenta di mt4 saya juga menggunakan indikator anugerah Tuhan, Mas. I ndikator mata, indikator intuisi. Dan indikator akal kata saya membela diri. Wah, bagaimana itu Om. Tanya dia yang saya anggap aneh. Lho, katanya, kamu, hanya, butuh, preço, ação, dalam, trademu, Mengapa, masih, mengejar, ilmu, indikatorku, Soalnya, saya, baru, dengar, Om, ada, indikator, mata, indikator, indikator, akal, yang, bisa, digunakan, dalam. Jawabnya penasaran juga. Makanya jangan fanatik dulu terhadap apa yang digandrunginya, ilmu forex itu seluas samudera. Dan bicara kemampuan di atas langit masih ada langit. Saya menghargai pengetahuan Anda tentang ação de preço, dan saya sepakat bahwa ilmu preço ação itu bagus diterapkan dalam trading, tapi ya jangan merendahkan orang yang menggunakan indikator dong. Iya Om. Maaf. Katanya sepertinya menyesal. Masalah estilo trading juga masalah selera mas, tidak bisa diperdebatkan. Kalau semua comerciante menggunakan ação de preço, kan kasihan juga mereka yang jualan indikator. Nanti gak laku. Apalagi kalau tradingnya jeblok, anak-anaknya mau makan apa mas. Hehehehe. Jadi menurut Om Ninjaa, penggunaan indikator dalam trading meski indikatornya repaint, indikator mengikuti harga. Tidak masalah digunakan Bagi saya tidak ada masalah, mereka yang menggunakan preço ação maupun indikator, juga tidak ada jaminan pasti profit koq. Hasil akhir itu kan ditentukan oley banyak faktor. Misal faktor kecerdasan comerciante dalam mensiasati kesalahan, faktor psikologis, faktor penggunaan MM dll. Jadi seorang comerciante gak boleh merasa benar sendiri. Forex itu bukan agama. Tidak ada aturan baku dari nabi tertentu agar menggunakan ini, itu. Dilarang anu..dsb. Siapa yang berhasil mengeksplorasi pengetahuan dan pengalamannya sebagai comerciante, mereka berhak untuk sukses terlepas alat bantu apa yang mereka gunakan. Hemmm. Saya koq jadi bingung dan que empurra o Om Ninjaa. Alhamdulillah, itu artinya kamu masih punya kepala. Sudah banyak yang merasakan manfaat buku menjadi trader sakti, ayo. Yang belum memiliki buku MTS ini silahkan ordem sebelum kehabisan. Untuk pemesanan buku silahkan klik tradersakti Jika e ingin mendalami ilmu mensiasati negociação forex dengan SMARTSOP, e um bisa bergabung bersama kami, e um bisa lihat informasi lengkapnya disini: cafetrader. blogspotpblog-page27.htmlBagaimana pandangan Islam tenda membunuh untuk membela diri, misal dalam kasus membela diri Ketika dirampok Maraknya pencurian dan perampokan di minimarket belum juga berhenti. Di antara pelakunya adalah oknum TNI. Dwi Widarto, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas de KRI Suharso 990, tewas mengenaskan setelah sebutir peluru menembus pelipisnya. Timão panas itu melesat dari senjata api yang sedang digenggam korban saat duel dengan salah seorang kasir sebuah minimarket Indomaret Jalan Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, Minggu (2810) malam. Dan ternyata, pelaku berpangkat Sersan Dua (Serda) ini juga terlibat aksi perampokan di sejumlah tempat lainnya di Surabaya. Di antaranya, perampokan Indomaret Balongsari, Alfamidi Benowo, SPBU Ngesong dan perampasan pistola polis de Margomulyo (SurabayaPagi, edisi 30 de outubro de 2012). Dalam Islam pencurian dan pembunuhan keduanya merupakan jarimah (tindak kriminal), pelakunya diancam dengan hukuman yang berat sebagaimana ditetapkan syariat. Islam menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri dan qisash (hukum mati) bagi seorang pembunuh. Bedanya, penúrio merupakan hudud. Sehingga, seta, kasus, itu di ajukan, kepengadilan, tidak, seorang, pun, yang, bisa, memberikan, pemaafan (pembatalan hukuman), walau, pun, dork, korban, itu sendiri. Sementara pembunuhan merupakan jinayat. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Dengan pelaksanaan hukum syariat di atas, niscaya tindakan-tindakan kriminal bisa diminuimalisasi bahkan dihilangkan. Sebab sanksi dalam Islão, selain dapat menggugurkan atau menebus dosa pelaku dari siksa de akhirat (al-jabru), sanksi itu pun dengan ketegasannya akan mampu memberikan efek jera (al-jazru) bagy masyarakat, khususnya mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa. Namun, pelaksanaan hukum di atas tidak bisa dilepastan dari ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (al-ahkam al-wadhiyyah al-mutaalliqah bih) seperti: syarat, sebab, mani (pencegah), ada atau tidak adanya rukhsoh (keringanan), dll. Sebagai contoh, pembunuhan yang dilakukan seorang kasir di dalam kasus di atas baginya tidak akan diberlakukan hukum qishas ataupun diyat. Sebab, membela diri, harta dan kehormatan dari seorang pembunuh (dafu ash-shoil) merupakan rukshoh (keringan) yang ditetapkan syariat kepban korban sebagaimana akan kami jelaskan dalam tulisan ini. Hukum dan Tahapan Pembelaan Terhadap Diri, Harta dan Kehormatan Orang yang merasa bahwa kehormatan, harta, dan dirinya dalam bahaya, secara syariy berhak melakukan pembelaan (ad-difaa as-syariy). Sebagai contoh, ketika seseorang berhadapan dengan pelaku kriminal yang mengarahkan senjata api atau menghunus senjata tajam, bermaksud membunuhnya atau mengambil harta miliknya atau merenggut kehormatannya, maka ia disyariatkan untuk melakukan pembelaan. Begitupun, ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi tersebut, maka árabe pun berhak melakukan pembelan terhadapnya. Namun, pembelaan tersebut, harus, dilakukan, sesuai, dengan, kadar, bahaya, yang, dihadapinya. Kalau seseorang yang bermaksud jahat itu cukup diingatkan dengan kata-kata, seperti memintanya beristigfar, atau temkan meminta pertolongan kepada orang di sekitar tempat kejadian, maka haram bagi korban melakukan pemukulan. Begitu pun jika ia dapat melakukan pembelaan itu cukup dengan memukul, maka ia tidak dibenarkan untuk menggunakan senjata. Namun bila pembelaan atas dirinya tidak mungkin dilakukan kecuali dengan senjata yang dapat melumpuhkannya, seperti dengan pentungan misalnya, maka ia boleh melakukannya, namun tidak dibenarkan baginya untuk membunuh. tetapi acã, bila pembelaan itu hanya mungkin dilakukan dengan membunuhnya, seperti dalam kondisi Yang di contohkan di ATAS, dimana pelaku sudah menghunus senjata tajam atau mengacungkan pistola misalnya, maka bagi corban berhak untuk membunuhnya, (Lihat: Wahbah az-Zuhailiy, Fiqhul Islamiy Wa Adillatuha, 6597). Sebagaimana bila ia dapat menyelamatkan dirinya dengan melarikan diri atau berlindung kepada orang lain, maka dalam kondisi seperti ini ia tidak boleh secara sengaja membunuh pelaku. Ini adalah pandangan madzhab como-Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Dengan kata lain hendaknya korban melakukan pembelaan dengan cara yang paling mudah, sesuai kondisi yang dihadapinya, (Lihat: al-Badai: 793, mughnil muhtaj: 41966-197, bidayatul Mujtahid, 2319, al-Mughni: 329-331,). Dalil masalah ini adalah firman Deus Swt: Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Deus que ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. (QS 2: 194) Perintah al-taqwa dalam ayat em menjadi dalil akan keharusan adanya kesamaan dalam menuntut balas atau melakukan pembelaan (al-mumatsalah) dan pentahapan (at-tadarruj) dalam pelaksanaannya, mulai dari yang paling ringan dan mudah, hingga Yang paling sulit dan berat konsekuensi, seperti membunuh. Sementara dalam como-Sunnah, Rasulullah Saw. bersabda: () Siapa saja Yang terbunuh Karena membela agamanya maka IA syahid, Siapa saja Yang terbunuh Karena membela jiwanya maka IA syahid, Siapa saja Yang terbunuh Karena membela hartanya maka IA syahid, dan Siapa saja Yang terbunuh Karena membela kehormatan keluarganya maka ia syahid ( HR. Abu Daus, at-Tirmidzi, an-Nasaiy, Ibnu Majah) Sifat syahid yang dilekatkan kepada orang yang terbunuh demi membela agama, jiwa, harta, dan kehormatannya menunjukan kebolehan melakukan pembelaan dan perlawanan meski harus membunuh sang pelaku. Adapun dalil kebolehan melakukan pembelaan dan perlawanan demi harta, jiwa, dan kehormatan orang lain, adalah hadis riwayat Anas Ibnu Malik, bahwa Rasulullah Saw bersabda:: () Tolonglah saudaramu yang dzalim dan terdzalimi. Lalu ketika Anas bertanya: bagaimana cara aku menolong orang yang dzalim .. Beliau menjawab: kau cegah ia untuk melakukan kedzaliman itu, sesunggunya dengan itu kau telah menolongnya (HR. Bukhari, Ahmad, dan at-Tirmidzi). Dalam hadis lain Rasulullah Saw. Bersabda: () Siapa saja yang menyaksikan seorang mukmin dihinakan, lalu ia tidak menolongnya padaal ia mampu untuk melakukannya, niscaya Allah Saw. Akan menghinakannya di hari, kiamat di hadapan manusia (HR. Ahmad) Clique aqui para exibir o documento traduzido eo artigo original em inglês, traduzido por um programa de tradução em português. Este texto foi traduzido por um sistema de tradução automática, clique aqui para obter a versão original. (Haqun wajib), ataká sekedar boleh (haqun jaiz), maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha dalam aspek rinciannya. Pembelaan atas dirijiwa hukumnya mubah (boleu) menurut madzhab al-hanabilah dan wajib menurut pandangan jumhur fuqoha (al-malikiyyah, al-hanafiyyah, dan as-syafiiyah). Hanya saja madzhab syafiiy memberikan taqyid (Batasan) kewajiban tersebut, yakni jika pelakunya utan Kafirs, sementara jika Yang melakukan penyerangan itu Sesama maka muçulmanos hukumnya boleh (wajib tidak), dengan Dalil sabda Rosulullah Saw: () jadilah sebaik-baiknya bani adam (Rawa Abu Daud). Perintah untuk menjadi sebaik-baik bani Adão dalam hadis em adalah isyarah pada kisah Qabil em Habil, dimana Habil terbunuh tanpa melakukan perlawanan. Sikap seperti ini pula yang mashur ditengah-comerh para sahabat, tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya, sebagaimana kasus pembunuhan Utsman Ibnu Affan. Selain itu, dalil lain yang dijadikan dasar oleh madzhab como-Syafiiy adalah bahwa membela diri sendiri, sama wajibnya dengan membela diria sesama muçulmana, karena taarudh (pertentangan) inilah mereka berpendapat bahwa hukum membela diri dalam kontek ini hukumnya hanya mubah. Sementara madzhab jumhur yang lain berpegang pada firman Deus Swt: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (QS 2: 195) Dan firman Deus Swt: Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah. (QS 49: 9) Alakullihal, melakukan pembelaan atas keselamatan diri dari pelaku kejahatan bukanlah perkara yang dilarang, meski ada perbedaan pendapat apakah hukumnya wajib atau sekedar boleh. Begitupun melakukan pembelaan ATAS harta hukumnya mubah menurut pandangan jumhur fuqaha (tidak wajib), Meski pembelan itu Harus dilakukan dengan Cara membunuh pelaku, dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di ATAS, yakni keharusan tadarruj (bertahap) Mulai dari cara yang Lebih ringan dan mudah. Adapun pembelaan atas kehormatan, yakni kehormatan perempuan-perempuan muçulmano, para fuqaha sepakat bahwa hukumnya wajib, baik menyangkut kehormatan dirija o orang lain. Sebab pembiaran ATAS terenggutnya kehormatan seroang muçulmanos merupakan perkara ilícito, (Lihat: (Lihat:. Wahbah az-Zuhailiy, Fiqhul Islamiy Wa Adillatuha, 6600-608) Pará fuqha sepakat bahwa Siapa saja Yang membunuh pelaku kejahatan (como-shoil) demi melakukan pembelaan , maka tidak ada sanksi baginya, baik berupa qishash maupun diyat. Sebab, hal itu merupakan rukhsoh (keringanan) yang diberikan syara sebagaimana dijelaskan di ATAS. Selain Dalil-dalil yang menjadi dasar adanya rukhsoh tadi, juga terdapat Dalil-Dalil Khusus terkait kehalalan darah Para o pelaku Di antaranya sabda Rasulullah Saw: () siapa saja yang menghunus pedang kemudian memukulkannya (kepada orang lain) maka halal darahnya (HR. Al-hakim) Imam ad-Dzahabi memberikan taliq (komentar) dalam kitab at-Talkhis, bahwa Hadis ini shohih berdasarkan kriteria Imam Bukhari dan Muslim, meski keduanya tidak men-takhrij hadis ini dalam kitab shahihnya. Terkait orang yang membunuh karena membela hartanya, Abu Hurairah meriwa Yatkan sebuah hadis, bahwa, ada, seorang, laki-laki, datang, kepada, Rasulullah, Saw. Lalu bertanya:::::::: () Wahai Rasulullah: bagaimana menurutmu jika ada seseorang yang hendak mengambil hartaku .. Beliau menjawab: jangan kau berikan. Laki-laki itu bertanya lagi: Bagaimana jika ia menyerangku. Beliau menjawab: Engkau lawan. Ia bertanya lagi: Bagaimana jika ia berhasil membunuhku .. Beliau menjawab: kamu syahid. Ia bertanya lagi: Bagaimana jika aku eang berhasil membunuhnya. . Beliau menjawab: Dia masuk neraka (HR muçulmano). Kebolhan membunuh pelaku yang ditegaskan Rasulullah Saw. Menunjukan, hilangnya, sanksi, bagi, pembunuh, karena, membela, hartanya, itu. Sebab, sânsil tidak diterapkan dalam perkara yang mubah. Begitupun pembelaan terhadap kehormatan, dalil-dalil di atas sudah cukup sebagai dasar dihilangkannya sândalos dari pembunuh dengan alasan membela kehormatan. Bahkan, ulama empat madzhab sepakat bahwa siapa saja yang mendapati istrinya berzina dengan laki-laki lain, lalu ia membunuh laki-laki tersebut, maka tidak ada qishash atau pun diyat baginya, (Lihat: Ibnu Quddamah, al-Mugni, 8332). Namun, pelaksanaan hukum ini tentu peru dibuktikan dipengadilan, apakah benar bahwa, seseorang, itu membunuh, karena membela diri, atau bukan. Jika terbukti bahwa ia membunuh karena membela diri, harta, dan kehormatannya maka ia terbebas dari hukuman qishash dan diyat, baik pembuktian tersebut melalui keberadaan dua orang saksi, pengakuan keluarga terbunuh, atau indikasi-indikasi lain yang menunjukan bahwa pelaku membunuh korban karena membela diri, Seperti ancaman cantou korban dimuka umum, atau ia terkenal di hazh-tengah masyarakat sebagai penjahat dan pelaku kriminal. Wallahu alam bi as-showab.

No comments:

Post a Comment